JAKARTA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan jilid 4 yang diajukan Roy Suryo terkait pencekalan. Polda Metro Jaya menghormati putusan tersebut.
“Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon,” kata Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede, dikutip Minggu (30/8/2026).
Menurutnya, putusan hakim tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku. Pihaknya, kata dia, tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.