RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember, Pengamat: Harus Miliki Roh Pemberantasan Korupsi

Arief Setyadi , Jurnalis
Selasa 01 September 2026 20:08 WIB
Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho (Foto: Ist/Okezone)
Share :

Perluasan cakupan tindak pidana dalam RUU tersebut, kata Hardjuno, sebaiknya diarahkan pada kejahatan berat yang menimbulkan kerugian negara signifikan. Aturan itu jangan sampai justru digunakan untuk menjerat masyarakat awam akibat pelanggaran yang berskala kecil. 

DPR dan pemerintah juga perlu segera masuk pada pembahasan konkret pasal demi pasal agar aturan tersebut tidak berhenti sebagai wacana. "Intinya, jangan sampai RUU ini jadi alat gebuk politik. Harus dipastikan, RUU ini tidak tebang pilih dalam memerangi tindak pidana," katanya.

Diketahui, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa 13 jenis tindak pidana diusulkan masuk dalam RUU Perampasan Aset, dengan cakupan mulai dari korupsi hingga perdagangan orang. Ia juga mengakui adanya kekhawatiran masyarakat bahwa mekanisme perampasan aset berpotensi diterapkan kepada warga biasa meskipun mereka bukan pejabat negara.

Penerapan aturan tersebut harus berlandaskan prinsip persamaan di hadapan hukum.  "Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya