Selanjutnya, tersangka keempat yakni AR berperan sebagai kapten rekening atau pengumpul rekening. Tersangka kelima, FJC, merupakan leader operasional perjudian online yang berada di Indonesia.
"FJC juga berperan untuk mengoordinir pengumpul rekening dan mengirimkan ke luar negeri. Ia juga secara aktif melakukan rekrutmen pekerja yang ingin bekerja di luar negeri sebagai Search Engine Optimization (SEO), customer service, dan telemarketing perjudian online," papar Adex.
Tersangka keenam adalah IM. Dia berperan sebagai customer service yang bertugas memproses deposit, withdrawal, dan transaksi lainnya.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perjudian online, dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyertaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Awaludin)