Dalam rangkaian penegakan hukum, personel gabungan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 Sektor Puncak melakukan penindakan terhadap keberadaan JT alias W di Kampung Jenggernok, Distrik Gome. Setelah berhasil diamankan, JT alias W selanjutnya dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Untuk pasal yang kita kenakan kepada JT yakni Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan primer Pasal 459 KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP subsider Pasal 469 ayat (1) KUHP UU No. 1 Tahun 2023. Ini terkait dengan percobaan pembunuhan dan penggunaan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Yusuf mengungkapkan bahwa Satgas saat ini masih terus mendalami peran dan kelompok lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Kita akan lebih mendalami peran JT dan kelompoknya pada saat melakukan tindak pidana. Tentunya, kita akan dalami dan kembangkan kasus ini. Kami berharap agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan berita atau ajakan dari kelompok mereka untuk melakukan intervensi akibat telah ditangkapnya JT ini,” ujarnya.
(Awaludin)