JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait keterangan mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, yang menyebut 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI pernah meminta uang masing-masing 3.000 riyal saat perjalanan dinas ke Arab Saudi.
KPK menegaskan, akan mencermati setiap keterangan yang muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Budi menambahkan, setiap keterangan yang disampaikan dalam persidangan memiliki arti penting dalam proses pembuktian. Keterangan tersebut akan dianalisis untuk mengungkap konstruksi perkara secara lengkap, termasuk kemungkinan adanya peran pihak lain.