Terkait kemungkinan adanya tersangka, Sudaryono mengatakan BGN menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, penetapan tersangka harus berdasarkan hasil proses hukum yang dilakukan kepolisian.
“Nah, apakah ada yang tersangka atau tidak, kita serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum di lapangan. Gitu kira-kira,” pungkasnya.
(Awaludin)