Didakwa Terkait Sindikat Narkoba, Presenter TV Terkenal Mesir Dijatuhi Hukuman Mati

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 07 September 2026 01:05 WIB
Sarah Khalifa dikenal karena program televisinya yang membahas berbagai masalah kriminalitas. (Foto: Instagram)
Share :

KAIRO - Presenter televisi Mesir, Sarah Khalifa, dan 11 orang lainnya telah dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan terkait narkoba.

Menurut surat kabar milik negara al-Ahram, mereka merupakan bagian dari sindikat kriminal yang mengimpor bahan-bahan pembuat narkoba dengan tujuan untuk menjualnya. Mereka juga kedapatan memiliki senjata api dan amunisi ilegal.

Khalifa (39 tahun) dikenal luas melalui program televisinya, "Mission Impossible", yang membahas isu-isu kriminalitas. Ia telah membantah tuduhan tersebut.

Sembilan terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara tujuh orang dibebaskan dari segala tuntutan.

Pengacara Khalifa menyatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding atas vonis hukuman mati tersebut.

Putusan itu pertama kali diumumkan bulan lalu.

Namun, putusan tersebut baru dikukuhkan sebulan kemudian setelah pengadilan menerima pendapat keagamaan dari Mufti Besar Mesir—sebuah persyaratan hukum dalam kasus hukuman mati.

Dalam persidangan, terungkap bahwa pihak berwenang telah menyita lebih dari 750 kg narkotika beserta bahan baku impor untuk memproduksinya, demikian dilaporkan BBC

Menurut laporan al-Ahram, dua puluh saksi telah memberikan keterangan kepada jaksa penuntut, selain adanya bukti elektronik yang mencakup rekaman percakapan dan klip video.

Berdasarkan laporan surat kabar milik negara Akhbar al-Youm, saat ditanya hakim mengenai dugaan perannya dalam sidang pada September lalu, Khalifa menyatakan bahwa ia belum pernah melihat narkoba tersebut hingga ia difoto bersamanya di kantor badan pemberantasan narkotika.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya