Menurut laporan Amnesty International tahun 2025, terdapat 492 vonis mati yang dijatuhkan sepanjang tahun tersebut, dan 23 di antaranya telah dilaksanakan.
Para terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus perdagangan narkoba dan pemerkosaan—tindak pidana yang "tidak termasuk dalam kategori 'pembunuhan yang disengaja', yang menjadi batasan penerapan hukuman mati menurut hukum dan standar internasional," demikian bunyi laporan tersebut.
(Rahman Asmardika)