PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 14 September 2026 10:36 WIB
Hakim PN Jaksel tolak praperadilan eks Waka BGN Lodewyk Pusung.
Share :

JAKARTA — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, terkait sah tidaknya penyitaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar Hakim Tunggal Praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, di persidangan, Senin (14/9/2026).

Ada berbagai pertimbangan sebelum hakim memutuskan menolak praperadilan Lodewyk. Di antaranya, hakim menilai permohonan pemeriksaan praperadilan tentang sah atau tidaknya upaya paksa hanya bisa diajukan satu kali untuk objek yang sama. Dasarnya adalah Pasal 160 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hakim pun menyinggung permohonan praperadilan Lodewyk sebelumnya ke PN Jakarta Selatan yang telah diperiksa dengan putusan tidak dapat diterima. Lodewyk juga sebelumnya pernah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat, yang berujung pada putusan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.

Selain itu, kata hakim, perkara yang menjerat Lodewyk tersebut sudah masuk ke tahap pembuktian pokok perkara. Oleh karena itu, persoalan tersebut harus diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan melalui sidang praperadilan.

"Menimbang bahwa eksepsi tersebut terkait dengan pokok perkara, yang harus dibuktikan dalam pengesahan pokok perkara, maka eksepsi tersebut beralasan hukum untuk ditolak," katanya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya