Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa pengungkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus ini, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ini berpotensi merugikan kerugian negara baik dalam menghilangkan penerimaan yang semestinya diperoleh dari bea masuk dan juga pajak impor," kata Victor.
Hingga kini, Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang hingga jaringan distribusinya.
"Kami dari penyidik masih terus mendalami terkait dengan asal-usul barang, kemudian juga jalur distribusi, kemudian juga pihak yang membiayai dan juga sampai dengan pihak-pihak yang akan menerima atau dan juga akan memperdagangkan komoditas kacang tanah tersebut," tutupnya.
(Awaludin)