Polisi Gagalkan Penyelundupan Kacang Tanah Ilegal 49,85 Ton di Jakut

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 16 September 2026 21:10 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Kacang Tanah Ilegal (foto: freepik)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan penyelundupan ilegal kacang tanah, dengan total berat mencapai 49,85 ton. Pengungkapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang hortikultura, karantina tumbuhan, dan perdagangan.

"Ditreskrimsus beserta beberapa stakeholder melakukan pengungkapan, tentang perkara dugaan tindak pidana bidang hortikultura, karantina tumbuhan dan perdagangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Rabu (16/9/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah petugas menemukan kacang tanah yang diduga diimpor atau diselundupkan secara ilegal. Komoditas tersebut diketahui diangkut dari wilayah Dumai menuju sebuah gudang di Jakarta Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kacang tanah tersebut tidak dilengkapi dokumen yang lengkap. Barang kemudian dikirim melalui jalur darat dan ditimbun di gudang di Jakarta Utara untuk selanjutnya diedarkan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya