Polda Riau Catat 119 Kasus Karhutla, Kajian Green Policing Diperkuat

Awaludin, Jurnalis
Jum'at 18 September 2026 15:33 WIB
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan (foto: dok ist)
Share :

Sementara itu, Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan mengatakan, pembentukan pusat studi tersebut merupakan upaya mempertemukan ilmu pengetahuan dengan pengalaman empiris kepolisian dalam menjawab persoalan masyarakat.

Menurut Herry, perguruan tinggi memiliki kekuatan dalam pengembangan pengetahuan dan penelitian. Sementara kepolisian berhadapan langsung dengan dinamika keamanan, hukum, sosial, ekonomi, teknologi, hingga lingkungan.

"Persoalan yang ditemukan di lapangan harus dikaji secara bersama dengan universitas untuk kemudian menghadirkan strategi dan solusi yang aktif dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat," kata Herry.

Ia berharap pusat studi tersebut mampu membangun hubungan berkelanjutan antara penelitian akademis, dan praktik kepolisian sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar bertumpu pada pengetahuan.

"Pusat studi yang kita resmikan hari ini saya harap dapat menghasilkan data, data menjadi dasar penelitian, penelitian melahirkan pengetahuan, pengetahuan menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan, dan kebijakan kembali memperkuat praktik kepolisian," ujarnya.

Herry menilai, Riau merupakan laboratorium strategis bagi pengembangan kajian kepolisian dan lingkungan. Persoalan Karhutla, penambangan emas tanpa izin, kerusakan mangrove, hingga ancaman terhadap satwa liar menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari keamanan masyarakat.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya