Fantastis! Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun

Zakky Mubarok Santosa, Jurnalis
Selasa 29 September 2026 18:09 WIB
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Tersangka/Okezone
Share :

JAKARTA - Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN), ditaksir menembus angka Rp10 triliun.

"Kurang lebih Rp10 triliun. Kurang lebih ya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Menurutnya, angka tersebut telah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Meski begitu ia tidak menjelaskan dengan rinci terkait konstruksi perkara dan hitungan kerugian dari dugaan korupsi tersebut.  "BPKP (yang menghitung)," ucap Anang.

Selain itu, tim penyidik Kejagung juga saat ini telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan enam orang tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk dalam 14 hari ke depan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jakarta Pusat menyusun surat dakwaan sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.

"Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,”kata Anang.

Adapun enam tersangka yang sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum hari ini, meliputi: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP).

 

Selanjutnya, Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Anang menegaskan berkas perkara dugaan tindak pidana Korupsi ini juga dinyatakan lengkap dan telah dilengkapi dengan alat bukti dari 233 keterangan para saksi, keterangan ahli 4 orang, serta alat bukti surat maupun dokumen, hingga bukti lainnya.

"Bahwa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak 4 orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya,"pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya