Masinis KA Argo Bromo Resmi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 29 September 2026 15:02 WIB
Kecelakaan Kereta di Bekasi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka, dalam kasus kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.

AN ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, dan penyidikan terkait kecelakaan yang terjadi pada Senin 27 April 2026 lalu.

"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan 1 tersangka yaitu AN, laki-laki, 37 tahun," kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Anom Danujaya dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).

"AN adalah masinis dari KA Argo Bromo Anggrek," ujar dia.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya