Atas perbuatannya, AN dijerat sejumlah pasal. Penyidik menerapkan Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP. Selain itu, AN juga dijerat Pasal 198 dan atau Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 5-12 tahun penjara," tutup dia.
Diketahui, kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) lalu.
Kecelakaan tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya terluka. Dengan penetapan tersangka ini, penyidik akan memproses perkara AN sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Awaludin)