"Presiden perintahkan cari formulasi supaya bisa perpendek, kita cari formulasinya, kita ubah formulasinya. Apa yang dilakukan Kemenhaj, kami lakukan perubahan formulasi," beber Dahnil.
Ia menjabarkan, setelah formulasi diubah, antrean haji secara administratif sempat dipersingkat menjadi 26 tahun sebagaimana yang berlaku pada 2025. Namun, Presiden kembali meminta agar antrean dapat diperpendek lagi.
"Maka kami putuskan lakukan audit data berangkat dari direktif Presiden. Coba cek lagi, jangan-jangan bisa lebih percepat. Maka kami mulai nih agenda yang kami sebut audit data. Bahkan saya sering menyebutkan, lakukan audit forensik terhadap data. Maka kita lakukan tuh audit forensik terhadap data," ungkapnya.
Melalui audit forensik tersebut, Kemenhaj berhasil menemukan dan menyusun data faktual yang jauh lebih ringkas dari angka administratif.
"Secara administrasi, jemaah itu, sekarang tuh secara administrasi itu 26 tahun. Saya bikin lembaran baru, cara administrasi dengan rumusan tadi, itu ngantri 26 tahun. Tapi secara faktual, mulai 2025 sejak ada Kementerian Haji, itu 14 tahun," paparnya.
Dahnil menegaskan, pemangkasan antrean faktual ini murni hasil dari penertiban dan pembersihan data jemaah yang diperintahkan langsung oleh Kepala Negara.