JAKARTA — Masa tunggu faktual keberangkatan jemaah haji Indonesia kini dipangkas menjadi 14 tahun. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak membeberkan, pemangkasan antrean ini berhasil dilakukan setelah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melakukan pembersihan tata kelola dan audit forensik data secara menyeluruh.
"Sejak ada Kementerian Haji dan Umrah, prinsip utama Presiden RI Prabowo Subianto untuk adanya Kementerian Haji dan Umrah itu ingin memastikan perhajian kita itu (menjadi) bersih," ujar Dahnil secara daring, Kamis (1/10/2026).
Artinya, kata Dahnil, tata kelola haji harus bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari korupsi, manipulasi, maupun praktik rente. Pasalnya, sebelum Kemenhaj dibentuk, masa tunggu haji di beberapa daerah sempat membengkak hingga 49 tahun.
"Jadi kalau Pak Hasan sekarang umurnya 50 tahun, daftar haji hari ini, maka berangkat 49 tahun lagi, umur Pak Hasan pada saat itu 99 tahun. Sebelum ada Kemenhaj itu yang terjadi. Makanya perintah Presiden cari formulasi supaya tidak ada yang 49 tahun lagi," tuturnya.
Ia menerangkan, lamanya waktu tunggu tersebut dipicu oleh formulasi yang tidak sesuai dengan undang-undang serta maraknya diskresi pejabat pengelola haji di daerah. Alhasil, lama antrean menjadi sangat panjang dan memicu ketimpangan antarwilayah.
"Banyak alasannya yang dikeluarkan untuk diskresi ini, itu menyebabkan bisa tiba-tiba kuotanya satu provinsi itu bertambah. Akhirnya rumus ini kadang-kadang ngacau, sudah rumusnya kacau, enggak adil, enggak berkeadilan, dirusak lagi dengan diskresi. Akhirnya muncullah misalnya di Sulawesi numpuk 49 tahun orang nunggu," jelasnya.