1998 - Sri Sultan Hamengkubuwono X Menjadi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Gantikan Sri Paku Alam VIII
Setelah Paku Alam VIII wafat dan melalui beberapa perdebatan, pada 1998 Sri Sultan Hamengkubuwono X ditetapkan sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dengan masa jabatan 1998-2003.
Dalam masa jabatan ini, Hamengkubuwono X tidak didampingi Wakil Gubernur. Pada tahun 2003, ia ditetapkan lagi, setelah terjadi beberapa pro-kontra, sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk masa jabatan 2003-2008. Kali ini ia didampingi Wakil Gubernur, yaitu Paku Alam IX.
Sebagai Gubernur, ia tidak menguber penghargaan dan piagam pengakuan. Menurutnya, peradaban kota memerlukan sentuhan kasih dan hati nurani.
(Awaludin)