Menurutnya, lahirnya Fatwa MUI mengenai keharaman vape yang didukung regulasi resmi pemerintah dapat menjadi benteng kokoh dalam menyelamatkan generasi muda dari jerat narkotika serta ancaman bahaya kesehatan jangka panjang.
“Karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyambut positif permintaan fatwa haram terhadap rokok elektrik yang disampaikan langsung oleh Kapolri. Niam menyatakan bahwa usulan tersebut akan ditindaklanjuti dalam pembahasan internal MUI secara mendalam dan komprehensif dari berbagai sudut pandang.
"Kapolri saat kunjungan silaturahmi ke MUI menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan," ujarnya.
(Rahman Asmardika)