JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp5,47 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) penanggulangan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Barang bukti yang diamankan dari operasi pada Selasa (13/10/2026) tersebut mencakup uang tunai rupiah, mata uang asing, emas batangan, tabungan emas, hingga aset kripto.
“Ketika tim melakukan kegiatan penyelidikan tertutup, tim KPK juga kemudian turut mengamankan barang bukti lebih kurang mencapai Rp5,47 miliar,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10/2026).
Achmad merinci, barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat (AS), dan 9.000 dolar Singapura.
Selain uang tunai, KPK mengamankan 56 keping emas batangan dengan berat total 133 gram yang diperkirakan bernilai Rp315,8 juta. Penyidik juga menemukan tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta.
“Dan yang terakhir diketahui juga oleh tim, ini sempat diidentifikasi juga, ada aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar,” ujarnya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana siap pakai BNPB untuk penanganan berbagai bencana nasional, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta bencana banjir di Aceh dan Sumatra.