Anwar menambahkan, MUI nantinya akan mengundang para ahli dari berbagai bidang untuk memahami manfaat dan mudarat penggunaan vape secara komprehensif. Hasil kajian tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi Fatwa MUI dalam menentukan hukum penggunaan vape.
"MUI tentu akan mengundang para ahli di bidangnya agar MUI dapat memahami dengan baik manfaat dan mudaratnya serta bisa menilai mana yang lebih besar manfaat dari mudaratnya. Bila kajian secara empirik dan rasional tersebut sudah dilakukan, maka barulah Komisi Fatwa MUI membicarakan apa hukum memakai dan atau menghisap vape untuk kemudian menfatwakannya," pungkasnya.
(Awaludin)