2. Nilai Unsur Kerja Sama untuk Menguntungkan Google Tidak Terbukti
Poin kedua yang disoroti adalah penilaian pengadilan mengenai adanya perbuatan turut serta untuk menguntungkan Google.
Menurut tim penasihat hukum, putusan banding mengakui Nadiem tidak terlibat langsung dalam aspek teknis pengadaan. Namun, pengadilan tetap menyatakan adanya perbuatan turut serta yang menguntungkan Google.
Tim kuasa hukum menilai putusan tersebut tidak menguraikan secara memadai bagaimana kehendak bersama atau persekongkolan antara para pihak terbentuk untuk menguntungkan perusahaan teknologi tersebut.
3. Pertanyakan Penetapan Uang Pengganti Rp548 Miliar
Tim penasihat hukum juga mempersoalkan penetapan uang pengganti sebesar Rp548 miliar terhadap Nadiem.
Mereka menyebut Pengadilan Tinggi menyatakan dana Rp809,6 miliar tidak terbukti berasal dari pengadaan Chromebook. Selain itu, menurut tim kuasa hukum, pengadilan tingkat pertama menyatakan Nadiem tidak memperkaya diri sendiri.
Meski demikian, tim menilai pembebanan uang pengganti tetap perlu didasarkan pada bukti mengenai harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Dalam memori kasasi, mereka turut mempersoalkan perhitungan kerugian negara sebesar Rp1,57 triliun yang, menurut uraian mereka, dibagi menjadi 35 persen untuk Nadiem, 50 persen untuk Google, dan 15 persen untuk vendor.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan pembagian tersebut karena, menurut mereka, Google belum pernah diperiksa dan tidak terdapat fakta persidangan yang menunjukkan perusahaan itu memperoleh keuntungan.
Mereka merujuk Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.