Minta Putusan Banding Dibatalkan
Atas sejumlah keberatan tersebut, tim penasihat hukum meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.
Tim juga memohon agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan atau, sebagai alternatif, dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Selain itu, mereka meminta agar status tahanan rumah Nadiem dicabut dan hak-haknya dipulihkan.
Dalil-dalil tersebut merupakan argumentasi tim penasihat hukum yang diajukan melalui memori kasasi. Penilaian atas keberatan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Mahkamah Agung dalam memeriksa perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Awaludin)