Penindakan berlanjut di Kalimantan Barat. Pada September 2026, Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan.
Luas areal terbakar yang tercatat di wilayah konsesi masing-masing perusahaan meliputi 1.275,87 hektare di PT Mahkota Rimba Utama, 670,76 hektare di PT Hutan Ketapang Industri, 326,93 hektare di PT Mayawana Persada Mas, 247,3 hektare di PT Duta Andalan Sukses, dan 47,84 hektare di PT Wana Lestari Jaya.Angka-angka tersebut patut menjadi perhatian. Kendati demikian, kebakaran di wilayah konsesi tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan sengaja membakar lahan. Tanggung jawab hukum harus ditentukan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
Selain itu, persoalannya tidak berhenti pada ada atau tidaknya unsur kesengajaan. Perusahaan yang memperoleh keuntungan dari pengelolaan kawasan juga memiliki kewajiban untuk mencegah dan menangani kebakaran di wilayah kerjanya. Pengawasan, kesiapan sarana pemadaman, pengelolaan lahan, dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan harus menjadi bagian dari tanggung jawab tersebut.
Jika pengawasan baru diperketat setelah api meluas, kerugian terlanjur ditanggung masyarakat. Karena itu, penindakan terhadap pelanggaran perlu berjalan beriringan dengan pencegahan yang dilakukan sejak awal. Indonesia sebenarnya memiliki rekam jejak panjang dalam penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan. Sejumlah perkara kebakaran hutan dan lahan telah berujung pada putusan pengadilan yang mewajibkan perusahaan membayar ganti rugi maupun biaya pemulihan.
Salah satu perkara yang dikenal luas adalah kasus PT Kalista Alam di Aceh. Dalam perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, perusahaan tersebut diwajibkan membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan dengan nilai sekitar Rp366 miliar. Perusahaan itu juga dijatuhi denda pidana Rp3 miliar dalam perkara pidananya.