Menunggu Hujan, Menjual Hutan

Opini, Jurnalis
Sabtu 17 Oktober 2026 19:36 WIB
Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Sekretaris Jenderal DPP Perindo (foto: dok ist)
Share :

Putusan dengan nilai besar juga muncul dalam perkara lain. PT Tiesico Cahaya Pertiwi, misalnya, disebut diwajibkan membayar ganti rugi sekitar Rp467,84 miliar terkait kebakaran lahan di Sumatera Selatan. Sementara itu, PT Asia Palem Lestari diwajibkan membayar ganti rugi sekitar Rp53,75 miliar dan biaya pemulihan lingkungan Rp173,72 miliar. Dalam perkara terpisah, PT Putralirik Domas juga disebut memiliki kewajiban ganti rugi sekitar Rp199,54 miliar. 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup turut mencatat  sejumlah kemenangan pemerintah dalam gugatan kebakaran lahan, dengan nilai ganti rugi yang dikabulkan pengadilan mencapai ratusan miliar rupiah. Angka-angka itu menunjukkan bahwa jalur hukum tersedia untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan. Namun, putusan pengadilan baru akan terasa manfaatnya apabila benar-benar dilaksanakan. Ganti rugi harus ditagih dan pemulihan lingkungan harus dilakukan. Jika tidak, putusan bernilai ratusan miliar rupiah hanya akan menjadi catatan di atas kertas, sementara kerusakan di lapangan tetap menyisakan persoalan.

Dampak karhutla jauh lebih luas daripada nilai ganti rugi yang diputuskan pengadilan. Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan terbakar harus menghadapi asap dan gangguankesehatan. Sekolah dapat diliburkan, penerbangan terganggu, dan fasilitas kesehatan harus melayani warga yang mengalami gangguan pernapasan. Aktivitas ekonomi pun ikut terdampak. 

Pada krisis karhutla 2015, Bank Dunia memperkirakan kerugian ekonomi Indonesia mencapai 16,1 miliar dolar AS, atau sekitar Rp221 triliun berdasarkan nilai saat itu. Kebakaran ketika itu menghanguskan sekitar 2,6 juta hektare lahan.

Sementara itu, perkiraan kerugian akibat karhutla pada 2026 juga menunjukkan besarnya beban yang harus ditanggung masyarakat. Center of Economic and Law Studies (Celios) memperkirakan total biaya ekonomi dan kesehatan akibat karhutla selama Januari hingga Agustus 2026 berada pada kisaran Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun. Angka tertinggi tersebut merupakan estimasi yang mencakup kerugian ekonomi akibat hilangnya aset fisik dan terganggunya aktivitas usaha, serta biaya kesehatan masyarakat yang terdampak asap.

 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya