JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah di Indonesia semakin meluas. Karhutla juga menyebabkan empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti pentingnya tanggung jawab lintas sektor dalam penanganan karhutla, mulai dari pencegahan, pengawasan lahan, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pengkampanye Hutan dan Kebun Walhi, Umi Ma'rufah, mengatakan, penanganan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan satu instansi.
“Pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perusahaan pemegang konsesi perlu menjalankan kewajiban masing-masing untuk mencegah kebakaran dan menindak pelanggaran,” kata Umi, Minggu (18/10/2026).
Menurut Umi, pengawasan terhadap lahan yang rawan terbakar perlu diperkuat, terutama pada area perkebunan dan konsesi perusahaan.
Pemerintah perlu memastikan pemegang izin menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran, termasuk menyiapkan sarana dan prasarana pemadaman.
"Pengawasan seharusnya dilakukan secara berkala, terutama terhadap konsesi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi atau riwayat kebakaran,"pungkasnya.
Sekadar diketahui, dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020, pemerintah mengatur pembagian tugas berbagai kementerian, lembaga, TNI, Polri, hingga kepala daerah untuk memperkuat pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum terkait karhutla.
Inpres tersebut menitikberatkan pada penguatan upaya pencegahan dan penegakan hukum dalam penanggulangan karhutla. Pelaksanaannya membutuhkan koordinasi lintas instansi, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
(Fahmi Firdaus )