Breaking News! Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo, Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi Dilanjutkan

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 19 Oktober 2026 12:03 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo, Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi Dilanjutkan/Okezone
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan tidak dapat menerima perlawanan atau eksepsi terdakwa Roy Suryo yang menggunakan putusan praperadilan sebagai dasar untuk membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 

Pertimbangan tersebut dibacakan dalam sidang putusan sela kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/10/2026).

"Perlawanan advokat terdakwa yang pada pokoknya menjadikan putusan praperadilan nomor 99/PID.PRA/2026/PN Jakarta Selatan sebagai dasar untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan atau tidak dapat diterima adalah tidak berdasarkan hukum sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati. 

Christina menjelaskan, dalam putusan praperadilan tersebut, hakim menyatakan tindakan yang tidak sah hanya berkaitan dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Karena itu, ketidakabsahan tindakan tersebut tidak serta-merta mengakibatkan seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.

"Tidak sahnya upaya paksa tidak menggugurkan kewenangan penuntut umum untuk menuntut dan tidak menyangkut syarat isi surat dakwaan menurut Pasal 75 ayat 2 KUHP," ungkap Christina.

Hakim juga menilai persoalan alat bukti yang diperoleh dari penggeledahan yang dinyatakan tidak sah harus dibedakan dari persoalan keabsahan surat dakwaan. 
Menurutnya, keabsahan dan nilai pembuktian alat bukti tersebut harus dinilai dalam pemeriksaan pokok perkara. "Harus dinilai dalam pemeriksaan pembuktian pokok perkara," lanjut Christina.

Selain itu, hakim menegaskan bahwa penentuan pasal dalam surat dakwaan merupakan kewenangan penuntut umum. Adapun terpenuhi atau tidaknya unsur Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara.

 

"Menimbang bahwa ketetapan pasal yang dicantumkan dalam laporan polisi bukan ukuran sahnya surat dakwaan," kata hakim.
Hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang dituduhkan kepada Roy. Dengan demikian, tambah hakim, perkara ini akan masuk tahap pembuktian.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 300/pid.b/2026/pun JKT timur atas nama Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo," tutup Christina.

Sebagai informasi, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu. Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025, ketika Jokowi diperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baiknya. Unggahan tersebut terdiri atas dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang pada pokoknya menuding ijazah S-1 Jokowi palsu.

Jaksa menilai Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) untuk menganalisis foto ijazah Jokowi. Jaksa mendalilkan analisis tersebut dilakukan tanpa verifikasi, konfirmasi, atau izin dari Jokowi selaku pemilik dokumen. Hasil analisis itu disebut digunakan untuk mendukung tudingan bahwa ijazah S-1 Jokowi tidak asli.

Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya