Breaking News! Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo, Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi Dilanjutkan

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 19 Oktober 2026 12:03 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo, Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi Dilanjutkan/Okezone
Share :

"Menimbang bahwa ketetapan pasal yang dicantumkan dalam laporan polisi bukan ukuran sahnya surat dakwaan," kata hakim.
Hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang dituduhkan kepada Roy. Dengan demikian, tambah hakim, perkara ini akan masuk tahap pembuktian.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 300/pid.b/2026/pun JKT timur atas nama Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo," tutup Christina.

Sebagai informasi, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu. Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025, ketika Jokowi diperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baiknya. Unggahan tersebut terdiri atas dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang pada pokoknya menuding ijazah S-1 Jokowi palsu.

Jaksa menilai Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) untuk menganalisis foto ijazah Jokowi. Jaksa mendalilkan analisis tersebut dilakukan tanpa verifikasi, konfirmasi, atau izin dari Jokowi selaku pemilik dokumen. Hasil analisis itu disebut digunakan untuk mendukung tudingan bahwa ijazah S-1 Jokowi tidak asli.

Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya