JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, terus mengusut dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penelusuran aset (asset tracing) dengan nilai lebih dari Rp500 miliar. Penelusuran ini diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan kerugian para pemberi dana (lender).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Suhasto, mengungkapkan bahwa penyidik juga menelusuri pertanggungjawaban pidana korporasi agar pengusutan perkara tidak hanya berfokus pada pelaku perorangan.
“Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya,” kata Suhasto kepada awak media, Selasa (20/10/2026).
“Perkara ini kami bagi ke dalam empat berkas, dan aset yang disita melekat pada masing-masing berkas. Jadi kalau publik hanya melihat satu berkas, angkanya tidak akan menggambarkan keseluruhan. Secara total, tracing aset yang telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp500 miliar, dan itu masih terus kami kembangkan,” ujar Arsal.