JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik ilegal yang memproduksi obat keras jenis tramadol dan trihexyphenidyl di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka dan menyita jutaan butir obat keras siap edar.
"Dengan barang bukti Tramadol dan Trihexyphenidyl sebanyak 7.862.500 butir yang sudah jadi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kartasura dan Gatak. Polisi menangkap 16 tersangka, masing-masing 11 orang di Kartasura dan lima orang di Gatak. Mereka memiliki peran beragam, mulai dari penanggung jawab pabrik, operator mesin pencampur, pencetak tablet, hingga tenaga pengemasan.
Pabrik tersebut disebut mampu menghasilkan omzet Rp2 miliar hingga Rp3 miliar per hari, dengan kapasitas produksi mencapai 1,7 juta butir tramadol setiap hari.
"Dan hasil produksi dari pabrik pertama ini di Kartasura, itu serbuk putih siap cetak 1 ton dapat membuat 7.535.815 butir Tramadol tablet putih siap packing 1.485.000 butir, kemudian Tramadol siap edar 2.372.500 butir," katanya.