Gerebek 2 Pabrik Obat Ilegal di Sukoharjo, Polisi Sita 7,8 Juta Butir

Zakky Mubarok Santosa, Jurnalis
Rabu 21 Oktober 2026 13:25 WIB
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik ilegal (foto: Okezone)
Share :

"Di mana pabrik 1 ini omset per harinya 2 sampai 3 miliar rupiah per hari. Dan bisa memproduksi 55 koli per hari, yaitu total 1.700.000 butir per hari dari pabrik pertama," sambungnya.

Sementara itu, di lokasi kedua yang berada di Gatak, polisi membongkar pabrik yang memproduksi trihexyphenidyl dan disebut telah beroperasi sejak 2025. Polisi mengamankan DO yang berperan sebagai penanggung jawab pabrik serta sejumlah operator mesin lainnya.

Pabrik kedua tersebut diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp800 juta per hari.

"Kemudian hasil produksi di TKP 2 di Gatak ini, serbuk putih siap cetak 1 ton 385 kg sebanyak Rp 9.892.857 butir, serbuk kuning siap cetak 215 kg atau Rp 1.535.714 butir. Serbuk kuning bahan gagal nah ini kenapa gagal? Karena dia mengeras, menggumpal sehingga tidak bisa dipakai sebanyak 126 kg, 892.857 butir," terangnya.

"Kemudian tablet putih siap packing 620.000 butir. Kemudian Trihexyphenidyl putih Rp 2.047.000 butir, kemudian Trihexyphenidyl kuning 38.000 butir. Nah, ini pabrik kedua omsetnya ini 800 juta per hari rupiah, ya. Kemudian 20 koli per hari atau sebanyak 640.000 butir per hari," sambungnya.

Secara keseluruhan, polisi menyita 7.862.500 butir obat keras siap edar jenis tramadol dan trihexyphenidyl, 69,27 ton bahan baku padat, ratusan liter bahan cair, serta 20 unit mesin produksi berkapasitas besar.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya