Kembalikan Rp800 Juta ke KPK, Hercules: Asal-usul Uang Harus Diusut!

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Kamis 22 Oktober 2026 08:19 WIB
Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules (foto: tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, mengungkap alasan dirinya menyerahkan uang Rp800 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang yang sebelumnya diterima dari pengacara PT Summarecon Agung itu dikembalikan agar penyidik dapat menelusuri asal-usul dan peruntukannya.

Hercules mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah dirinya mengetahui adanya klaim bahwa sengketa lahan antara pihak Summarecon dan ahli waris telah diselesaikan melalui kesepakatan damai dengannya.

Padahal, menurut Hercules, dirinya tidak pernah menyepakati perdamaian sebagaimana yang diklaim oleh pengacara tersebut.

“Saya kaget. Saya bilang, damai di mana? Dan damainya damai yang bagaimana?” ujar Hercules dalam program The Prime Show di iNews, Rabu (21/10/2026).

Namun, ia mengaku terkejut ketika mengetahui pengacara tersebut disebut-sebut mengklaim telah mencapai kesepakatan damai dengannya dan meminta pencabutan pemblokiran lahan dengan alasan sengketa telah diselesaikan.

“Dia sudah gembar-gembor di luar itu, bahwa dia sudah bikin perdamaian dengan saya. Sudah bikin perdamaian dan dia menekan pengacara suruh cabut,” kata Hercules.

 

Menurut Hercules, apabila memang terdapat kesepakatan damai, proses tersebut semestinya melibatkan pihak ahli waris beserta tim hukum dan dituangkan dalam perjanjian tertulis.

Hercules juga mengklaim bahwa uang Rp800 juta tersebut belum digunakannya. Ia mengatakan, setelah menerima uang itu, dirinya langsung menyimpannya di kantor sebelum berangkat ke Timor Timur pada malam harinya.

Persoalan pengembalian uang tersebut, lanjut Hercules, baru dibahas bersama tim pengacaranya setelah ia mengetahui perkembangan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan pertanahan.

Dalam pembahasan internal, mereka mempertimbangkan dua pilihan, yakni mengembalikan uang kepada pengacara yang menyerahkannya atau menyerahkannya langsung kepada KPK.

Hercules mengatakan, dirinya bersama tim akhirnya memilih menyerahkan uang tersebut kepada lembaga antirasuah agar asal-usulnya dapat diperiksa melalui proses hukum.

“Kita serahkan ini untuk supaya biar KPK usut-usutin uang ini. KPK biar cari tahu uang ini sebenarnya uang dari siapa?” ujarnya.

 

Pengembalian uang tersebut menjadi perhatian di tengah penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Dalam perkara tersebut, KPK disebut telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang terdiri atas empat orang dari unsur pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan empat orang lainnya dari unsur pejabat pertanahan serta pihak swasta.

Empat tersangka yang disebut berasal dari kelompok orang kepercayaan tersebut adalah Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi (ADR), serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.

Penyerahan uang Rp800 juta oleh Hercules kepada KPK diharapkan dapat ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan asal-usul, tujuan pemberian, serta kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Meski demikian, keterkaitan uang tersebut dengan dugaan tindak pidana dalam perkara sertifikasi HGB perlu dipastikan melalui hasil penyelidikan dan penyidikan KPK.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya