Pengembalian uang tersebut menjadi perhatian di tengah penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut, KPK disebut telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang terdiri atas empat orang dari unsur pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan empat orang lainnya dari unsur pejabat pertanahan serta pihak swasta.
Empat tersangka yang disebut berasal dari kelompok orang kepercayaan tersebut adalah Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi (ADR), serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.
Penyerahan uang Rp800 juta oleh Hercules kepada KPK diharapkan dapat ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan asal-usul, tujuan pemberian, serta kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Meski demikian, keterkaitan uang tersebut dengan dugaan tindak pidana dalam perkara sertifikasi HGB perlu dipastikan melalui hasil penyelidikan dan penyidikan KPK.
(Awaludin)