JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 45 warga negara asing (WNA) dalam operasi pengawasan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026) malam. Seluruh WNA tersebut dibawa ke kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, itu dimulai sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas melakukan verifikasi dokumen identitas, status izin tinggal, serta kesesuaian aktivitas para WNA di hunian tersebut.
Berdasarkan pendataan awal, petugas mencatat 88 WNA berstatus pengungsi yang memiliki dokumen perlindungan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui UNHCR maupun surat keterangan hilang. Kelompok ini didominasi warga negara Somalia sebanyak 55 orang, disusul Afghanistan (16 orang), Irak (10 orang), Sudan (5 orang), serta sejumlah warga dari Pakistan, Yaman, dan Turki.
"Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus respons terhadap aduan masyarakat akan aktivitas WNA yang sudah di tahap mengganggu dan meresahkan. Kami memastikan apakah keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia sudah sesuai dengan izin yang dimiliki serta peraturan hukum yang berlaku," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dikutip Kamis (22/10/2026).
Di luar kelompok pengungsi tersebut, petugas memisahkan 45 WNA untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka terdiri atas 41 pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing (ITAS PMA), satu pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK C22), dua orang yang diduga melampaui masa izin tinggal (overstay)—masing-masing berasal dari Yaman dan Palestina—serta satu orang berinisial AY yang tidak memiliki identitas jelas.