Sementara itu, dari AFH, petugas mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu.
Ardan menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MA merupakan relawan SPPG yang diamankan di tempatnya bekerja. Adapun barang bukti berupa dua poket yang diduga sabu ditemukan saat penggeledahan terhadap MA di lokasi tersebut.
“Kedua tersangka ini bersama barang bukti diamankan oleh rekan-rekan Satresnarkoba di kantornya guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Ardan.
Kedua pria tersebut beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Awaludin)