Bareskrim Bongkar Dugaan Mafia Solar Oplosan di Sumsel, 26.000 Liter Disita

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Minggu 25 Oktober 2026 13:10 WIB
Mafia Solar Oplosan (foto: Okezone)
Share :

Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan seorang pekerja dan menyita 13.000 liter minyak mentah, 10.000 liter solar olahan, serta 2.200 liter bensin. Polisi juga menyita 40 tangki plastik berkapasitas masing-masing 1.000 liter, dua tungku besi, tiga mesin blower, satu genset, satu mobil pikap, dua mesin pompa, satu selang sedot, dan dua telepon genggam.

Sementara itu, di lokasi kedua, penyidik menduga PT Ratiga Abdi Meksa membeli minyak hasil pengolahan ilegal dari Supriyadi dan sejumlah tempat pengolahan ilegal lainnya di Kabupaten Musi Banyuasin. Minyak tersebut kemudian diproses kembali dengan menambahkan sejumlah zat agar warnanya menyerupai solar industri asli.

“Minyak olahan tersebut sebelum dijual dilakukan pengolahan kembali dengan ditambahkan zat-zat tertentu sehingga warnanya menyerupai BBM solar industri asli (Pertamina),” ujar Irhamni.

Setelah diproses, minyak tersebut didistribusikan menggunakan truk tangki bertuliskan PT Ratiga Abdi Meksa ke sejumlah perusahaan kontraktor pertambangan di Kabupaten Musi Rawas Utara.

Perusahaan yang disebut dalam keterangan penyidik meliputi PT Rasita Anugrah Mulia (RAM), kontraktor di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Bara Sentosa Lestari; PT Kalimantan Prima Persada (KPP), kontraktor di wilayah IUP PT Triaryani; PT Antam Resourcindo (AR), kontraktor di wilayah IUP PT Banyan Koalindo Lestari; serta PT Pacific Asia Logistik (PAL), subkontraktor PT Gericon di wilayah IUP PT Gorby Putra Utama.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya