Bareskrim Bongkar Dugaan Mafia Solar Oplosan di Sumsel, 26.000 Liter Disita

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Minggu 25 Oktober 2026 13:10 WIB
Mafia Solar Oplosan (foto: Okezone)
Share :

Irhamni menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, PT Ratiga Abdi Meksa tidak memiliki izin usaha pengolahan maupun izin usaha niaga umum minyak dan gas bumi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain 26.000 liter solar olahan, polisi menyita dua truk tangki Mitsubishi Fuso Canter bernomor polisi BG 8129 QA dan BG 8302 QA, satu truk Mitsubishi Fuso HD125PS bernomor polisi B 9001 FDF, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Barang bukti tersebut antara lain 250 segel pengaman tangki BBM, dokumen surat jalan, tiga telepon genggam, dua mesin pompa, alat ukur flow meter, bleaching clay, 25 liter asam sulfat, pasir silika, empat tangki besi dengan berbagai kapasitas, 15 tangki plastik, delapan kolam pengolahan atau pencampuran (mixing), delapan mesin pencampur (mixer), satu mesin penyaring, serta satu bundel blangko delivery order.

Dalam perkara di lokasi pertama, penyidik menetapkan Supriyadi sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar ketentuan terkait pengolahan minyak bumi tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta dugaan tindak pidana lingkungan hidup.

Sementara itu, dalam perkara di lokasi kedua, penyidik menetapkan Anton sebagai tersangka. Adapun Kimura Fitra alias Putra disebut belum dapat dimintai keterangan.

Anton disangkakan melanggar Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Irhamni mengatakan Bareskrim Polri akan terus menindak praktik pengolahan minyak bumi ilegal, pemalsuan BBM, dan kegiatan yang merusak lingkungan hidup.

“Kami menegaskan bahwa Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen menindak tegas segala bentuk kegiatan illegal refinery, pemalsuan BBM, serta perbuatan yang merusak lingkungan hidup dan mengelola sumber daya alam tanpa izin resmi demi menjaga kelestarian lingkungan serta tata kelola migas nasional,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya