Sebelumnya, bantuan tahap pertama sebesar Rp760 miliar disalurkan kepada tujuh pemerintah provinsi dan 35 pemerintah kabupaten/kota. Alokasinya meliputi Kalimantan Barat sebesar Rp205 miliar, Kalimantan Tengah Rp125 miliar, Riau Rp100 miliar, Sumatera Selatan Rp100 miliar, Kalimantan Selatan Rp100 miliar, Jambi Rp85 miliar, dan Kalimantan Timur Rp45 miliar.
Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa mekanisme penggunaan bantuan disesuaikan dengan kondisi kedaruratan di daerah.
Bagi kabupaten/kota yang menetapkan status tanggap darurat, bantuan dianggarkan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Sementara itu, bagi pemerintah daerah yang status tanggap daruratnya telah berakhir atau yang tidak menetapkan status tanggap darurat, penggunaan bantuan dianggarkan melalui perangkat daerah terkait sesuai kewenangannya, melalui program, kegiatan, dan subkegiatan yang relevan.
Dengan demikian, penanganan karhutla dapat terus dilanjutkan melalui mekanisme penganggaran yang sesuai.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menekankan pentingnya menghubungkan dukungan anggaran dengan kebutuhan operasi dan hasil penanganan di lapangan.
“Petakan lokasi prioritas, ketersediaan sumber air, kebutuhan peralatan, dan kekuatan personel. Perkuat koordinasi posko agar dukungan menjangkau petugas serta masyarakat yang membutuhkan. Ketika tanggap darurat berakhir, pastikan kebutuhan penanganan yang masih ada ditindaklanjuti melalui perangkat daerah sesuai kewenangannya dan mekanisme yang telah diatur,” ujar Safrizal.
Penyaluran bantuan tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain luas kebakaran, jumlah titik panas dan titik api, lokasi kebakaran berulang, keterbatasan sumber air, keberadaan kawasan vital atau strategis, serta potensi kabut asap lintas batas.
Melalui dukungan pendanaan tersebut, pemerintah mendorong percepatan penanganan karhutla sekaligus memastikan perlindungan kesehatan masyarakat, keberlanjutan penanganan di daerah, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
(Awaludin)