Sopir BYD Tabrak 4 Mobil dan Lindas Ojol di Blok M Jadi Tersangka

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 26 Oktober 2026 08:20 WIB
Kecelakaan Lalu Lintas (foto: freepik)
Share :

JAKARTA - Polisi menetapkan sopir mobil listrik BYD berinisial S (46) sebagai tersangka, dalam kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan empat mobil dan seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Adiel Aristo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa pengemudi tersebut.

“(Status) supir ditetapkan tersangka,” kata Adiel Aristo, Senin (26/10/2026).

“Masih kami dalami penyebabnya, hasil pemeriksaan sementara sopir kaget dan panik. Masih dalam pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik,” ungkapnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya