Menurut Sofyan, persoalan yang muncul saat ini karena penafsiran yang berbeda antara perhimpunan SPMB, pimpinan universitas, Inspektorat Jenderal Depdiknas, BPKP, dan BPK.
Follow Berita Okezone di Google News
Â
Sofyan mengatakan, aparat-aparat pengawasan tersebut menganggap uang pendaftaran mahasiswa merupakan uang penerimaan negara bukan pajak yang harus disetor ke negara. Padahal, jika langsung disetor tidak dapat langung digunakan oleh Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan SPMB yang membutuhkan biaya ratusan milyar rupiah.
Menurut dia, jika uang pendaftaran tersebut dianggap sebagai PNBP, maka pimpinan Universitas Negeri akan dikenakan sanksi jika tidak menyetorkan karean dianggap melakukan penggelapan uang negara.
"Tidak enaknya ya itu, dituduh korupsi. Padahal ini kan bukan korupsi, cuma tidak disetorkan ke kas negara," ujar Sofyan, Rabu (13/3/2008).
Menghadapi persoalan tersebut, Sofyan menambahkan, jalan keluar terbaik dengan menyarankan agar SPMB yang terdiri dari 2 unsur yakni testing dan admisi dilakukan secara terpisah.
Dia menjelaskan, testing dilakukan oleh perhimpunan SPMB atau panitia seleksi yang harus menempatkan diri sebagi lembaga testing yang tidak ada hubungannya dengan negara. Sementara penerimaan mahasiswa atau admisi dilakukan oleh masing-masing universitas. Dengan demikian uang pendaftaran juga harus dipisah.
(kem)