JAKARTA - Setelah memeriksa selama berkali-kali, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Gubernur Riau Saleh Djasit ke Rutan Polda Metro Jaya. Dia terbukti melakukan tindakan yang merugikan negara.
"KPK menemukan indikasi kerugian negara sekira Rp4,7 miliar dari total proyek senilai Rp15 miliar yang bersumber dari APBD Pemprov Riau," kata Direktur Penindakan KPK, Ade Rahardja saat jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (19/3/2008).
Saleh yang mengenakan jas hitam enggan berkomentar kepada wartawan ketika digiring ke dalam mobil tahanan KPK. Ade menerangkan, ketika menjabat Saleh memiliki sebuah proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran. Namun proyek tersebut dilakukan dengan penunjukkan langsung.
"Seharusnya harga juga kompetitif. Tapi ternyata sudah ditentukan rekanan, PT Istana Sarana Raya yang dipimpin Hengky Samuel Daud," beber Ade.
Sementara kuasa hukum Saleh, Misbahudin, menyayangkan penahanan kliennya. Menurut dia, tidak ada hal mendasar untuk menahan Saleh. "Dia sudah tidak menjabat gubernur lagipula sudah lama dicekal, jadi untuk apa melarikan diri," sesal Misbahudin.
Saleh Djasit dijerat pasal 2 atau 3 UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun.
(Ahmad Dani)