Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus KBRI di Singapura

Rahmat Sahid , Jurnalis-Sabtu, 03 Mei 2008 |20:50 WIB
KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus KBRI di Singapura
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus renovasi wisma di Kedutaan Besar RI (KBRI) di Singapura. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin mengatakan kedua tersangka tersebut berinisial MSH dan ERZ.

"ERZ itu staf MSH saat MSH masih menjabat di Konjen Indonesia di New York. Kemudian, dia ikut saat MSH pindah ke Singapura," kata M Jasin, Sabtu (3/5/2008).

Dalam kasus ini, kata Jasin, pihaknya masih mengembangkannya sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. "Tapi untuk sementara ini, tersangkanya masih dua. Kita akan perdalam terus apakah ada yang terlibat lagi atau tidak," katanya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi di KBRI Singapura tahun 2004 itu diduga merugikan negara sebesar Rp15 miliar. Kasus tersebut sempat diusut Timtas Tipikor namun mengendap tanpa alasan yang jelas.

Pada Januari 2007 dan Febuari 2007, Timtas Tipikor sudah menyatakan ada lima tersangka. Mereka masing-masing adalah mantan duta besar Singapura MSH, bendahara kedutaan ERZ, mantan Wakepri KBRI Singapura yang juga mantan Sekjen Deplu, EH, mantan duta besar Amerika Serikat yang mantan Sekjen Deplu, SP dan TQ yang juga pejabat Deplu.

(Syukri Rahmatullah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement