TANGERANG - Ratusan spanduk dan billboard komersil di wilayah Kabupaten Tangerang ditertibkan oleh Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang. Penertiban sengaja dilakukan karena reklame tersebut tidak berizin, dan menyebabkan Pemerintah Kabupaten Tangerang mengalami kerugian Rp2,5 miliar.
Penertiban yang menerjunkan 50 personil tersebut, petugas Satpol PP menggunakan las untuk merubuhkan billboard, salah satunya billboard bertuliskan Serpong Plaza.
Kepala Seksi Usaha Satpol PP Supendi mengatakan, penertiban dilakukan karena reklame komersil itu tidak berizin sehingga menyebabkan kerugian Pemda sebesar Rp 2,5 milyar.
"Penertiban akan dilakukan selama 5 hari," katanya, Kamis (9/10/2008).
Tidak hanya itu saja ia juga mengatakan sebelum melakukan penertiban pihaknya sudah memberi pemberitahuan dengan menggunakan stiker yang ditempel.
"Stiker tersebut berisi agar pemilik reklame segera mengurus perizinannya namun tidak diindahkan. Makanya terpaksa kami tertibkan," ucapnya.
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.