JAKARTA-Wakil Ketua Partai Golkar Agung Laksono memandang bebas bersyaratnya anggota Partai Golkar Nurdin Halid adalah hal yang wajar dan tidak masalah.
"Itu wajar saja. Kalau memang sudah sesuai prosedur hukum, tidak masalah," ujarnya saat dihubungi okezone di Jakarta, Kamis (27/11/2008).
Hal itu, kata Agung, merupakan kewenangan dari Kejaksaan jika semua proses telah dilalui sesuai dengan hukum yang berlaku. "Jadi bebas bersyaratnya Nurdin adalah wajar," tandasnya kembali.
Sebelumnya, Nurdin merupakan terpidana kasus korupsi penyaluran minyak goreng Bulog. Dia dikenai hukuman dua tahun ini karean terbukti bersalah di tingkat Mahkamah Agung.
Nurdin sendiri belum genap dua tahun menghuni Rutan Salemba. Pasalnya, Nurdin dijebloskan ke Rutan Salemba pada 18 September 2007 lalu. Artinya, dia baru menjalani 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan penjara. Sehingga kurang 10 bulan lagi untuk menggenapi hukumannya.(ram)
(Syukri Rahmatullah)