Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi PGN, KPK Periksa Hamka Yandhu Cs

Ferdinan , Jurnalis-Jum'at, 28 Agustus 2009 |10:57 WIB
Korupsi PGN, KPK Periksa Hamka Yandhu Cs
A
A
A

JAKARTA - Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hamka Yandhu nampaknya selalu terlilit kasus korupsi. Setelah menjadi terpidana dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI), kemudian menjadi tersangka kasus penerimaan cek suap, kini dia kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini, dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) area Jawa Timur. Selain Hamka, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga mantan anggota legislator DPR periode 1999-2004 Komisi VIII yaitu, Ahmad Ferial Husen, Agusman Effendi, dan Tohir Nur Ilham.

"Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WMP," ujar Kabiro Humas KPK, Johan Budi kepada okezone, Jumat (28/8/2009).

Tersangka WMP adalah mantan Direktur Utama PT PGN. Dia diduga menggunakan dana proyek pipanisasi untuk kepentingan pribadi. Dalam kasus ini, mantan General Manager PT PGN, Trijono tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi PT PGN Jatim, KPK juga memeriksa mantan anggota DPR periode 1999-2004, Daniel Tanjung. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus penerimaan cek suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.

(Dadan Muhammad Ramdan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement