PAPUA - Â Wakil Ketua Komnas HAM Papua Matius Murib berserta dengan 6 orang lain kerabatnya (2 anak) ditangkap Polisi Papua New Guiniea (PNG) karena melintas batas negara tanpa izin. Â
Menurut informasi yang berhasil dihimpun okezone, Matius Murib serta empat orang dewasa lainnya saat ini ditahan di kantor PolisiVanimo PNG. Sedangkan istrinya serta dua anaknya sudah berada di Konsulat RI di Vanimo.
Ketua Komnas HAM Papua Jules Ongge, mengatakan pihaknya sudah menghubungi Komnas HAM pusat, dan Departemen Luar Negeri juga Konsulat PNG yang ada di Jayapura untuk pembebasan Matius dan keluarganya.
Menurut keterangan yang diperoleh dari konsulat PNG, mereka akan disidang dan hukumannya denda sebesar 5000 Kina (Rp18 juta) atau kurungan badan.
"Ini yang masih kami upayakan. Kalau kurungannya hanya 1 minggu lebih baik dijalani, namun kalau lebih sebaiknya membayar denda,'' tukasnya.
Kronologi kejadian, tertangkapnya 7 warga  Indonesia itu itu bermula ketika mereka masuk PNG melalui perbatasan, lalu menuju Vanimo untuk berekreasi.
Ketika melintas di perbatasan, mereka lolos pemeriksaan, karena kebetulan saat itu penjaga perbatasan dari kedua negara Indonesia maupun PNG tidak berada di Pos.
Awalnya, mereka lolos dari pantauan  Polisi maupun petugas PNG, namun ketika hendak pulang ke Indonesia dan kembali melewati Pos Perbatasan, mereka ditangkap.
(Fitra Iskandar)