Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan MK Tidak Berlaku untuk Antasari

Frida Astuti , Jurnalis-Rabu, 25 November 2009 |16:49 WIB
Putusan MK Tidak Berlaku untuk Antasari
A
A
A

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi tentang status pimpinan KPK yang tertuang dalam Pasal 32 Ayat 1 huruf C Undang-Undang KPK tidak berlaku untuk mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

"Nggak bisa, karena pemberhentian Antasari didasarkan pada undang-undang yang sah ketika dia diberhentikan," kata Ketua MK Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta, Rabu (25/11/2009).

Menurut dia, pemberhentian Antasari telah dilakukan lama sebelum adanya putusan ini. "Jadi tidak bisa menuntut hak apapun dari keputusan apapun," tandasnya.

Majelis hakim MK dalam persidangan hari ini memutuskan, Pasal 32 Ayat 1 huruf c konstitusional bersyarat. Artinya, pimpinan KPK akan diberhentikan dari jabatan berdasar putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Antasari sendiri menjadi terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 8 Oktober 2009. Presiden kemudian memberhentikannya sebagai Ketua KPK melalui Keputusan Presiden 12 Oktober 2009. (frd)

(Hariyanto Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement