Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri-Kejagung Koordinasi Atasi Korupsi & Terorisme

Rizka Diputra , Jurnalis-Rabu, 27 Januari 2010 |16:01 WIB
Polri-Kejagung Koordinasi Atasi Korupsi & Terorisme
A
A
A

JAKARTA - Polri dan Kejaksaan Agung menggelar pertemuan untuk meningkatkan koordinasi dalam hal penanganan perkara korupsi dan terorisme. Masing-masing diwakili Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kamal Sofyan.

Kapuspenkum Kejagung Didik Darmanto membenarkan adanya pertemuan tersebut. Hal itu diungkapkan Didik saat jumpa pers di Kompleks Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2010).

“Kabreskrim bertemu Jampidum hari ini dalam rangka peningkatan koordinasi melalui percepatan, guna meminimalisir bolak-baliknya perkara, yaitu koordinasi mengenai perkara money laundering atas nama Robert Tantular dan juga rencana percepatan penyidangan korupsi atas nama Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi,” ungkap Didik.

Sehingga, lanjutnya, nanti akan dilimpahkan penggabungan perkara korupsi dan pencucian uang di persidangan secara in absentia untuk mendapatkan putusan hakim.

Kemudian, akan ditindaklanjuti dengan pengurusan ke otoritas Swiss untuk meminta mencairkan aset tersebut.

Didik menambahkan, pembicaraan selanjutnya terkait penanganan terorisme yaitu perkembangan penanganan terorisme atas nama tersangka Baharudin Latif alias Baridin alias Muchtar alias Usmani.

“Ini masih dalam tahap penyerahan surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tanggal 6 Januari 2010 yang lalu,” tandas dia.

Baridin diduga terlibat tindak pidana terorisme dengan cara memberi bantuan atau kemudahan terhadap pelaku terorisme, menyembunyikan pelaku terorisme, dan menyembunyikan informasi si pelaku yaitu Noordin M Top, sehingga terjadi peledakan bom di JW Marriot dan Ritz Carlton pada Juli 2009 lalu.

Ada pun SPDP yang dikirim dengan nomor B/01/I/2010/Dens 88.88 AT/6 Januari 2010 atas nama Baridin.

Serta SPDP nomor B/02/I/2010/Dens88.AP/6 Januari 2010 atas nama Atta Satif Halim juga untuk kasus yang sama.

(Lusi Catur Mahgriefie)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement