JAKARTA - Pemerintah mengancam akan memberikan sanksi tegas bagi rumah sakit dan dokter yang tidak menyediakan obat generik bagi masyarakat.
Hal ini ditegaskan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih usai meresmikan Laboratorium Nasional Penyakit Infeksi di Jalan Percetakan Negara, Jakarta, Senin (1/3/2010).
Menkes mengungkapkan meski Peraturan Menteri Kesehatan tentang penyediaan obat generik oleh rumah sakit pemerintah telah diberlakukan, namun banyak rumah sakit yang belum mematuhinya.
Sanksi tersebut akan diterapkan secara bertahap, mulai dari menegur hingga mencabut izin praktek. Lebih lanjut Kementerian Kesehatan akan segera mengeluarkan surat edaran ke rumah-rumah sakit pemerintah agar menyediakan obat generik dengan mutu yang terjamin.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga akan bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia, dan GP Farmasi, dan ormas akan dilakukan untuk mensosialisasikan aturan tersebut. Termasuk membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit untuk menerima pengaduan masyarakat terkait pelayanan kesehatan yang diberikan.
(Hariyanto Kurniawan)