Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tim Alva Gugat Hasil Pemilu Kada Ternate ke MK

Rival Fahmi , Jurnalis-Jum'at, 30 April 2010 |11:03 WIB
 Tim Alva Gugat Hasil Pemilu Kada Ternate ke MK
A
A
A

TERNATE - Pascapenetapan pemenang hasil Pemilu Kada kota Ternate oleh KPU setempat pada 26 April 2010 lalu, pasangan Iqbal Ruray-Vaya Armaiyn (Alva) yang dinyatakan kalah, langsung mengajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Alva yang diwakili tim hukum yang berjumlah sekitar lima orang, Kamis (30/4/2010) siang sekitar pukul 15.30 WIB, langsung mendatangi MK untuk mendaftarkan gugatannya atas hasil pemilu kada di Ternate yang berlangsung pada 22 April lalu.
 
“Sudah kami daftarkan. Tinggal menunggu panggilan dari MK untuk gelar proses persidangannya nanti,” ujar Abdullah Kahar, salah satu kuasa hukum Alva yang dihubungi okezone kamis malam via telepon seluler.
 
Namun, Abdullah menolak berkomentar lebih jauh saat ditanya rincian gugatan yang disampaikan pada MK. Mantan ketua Partai Bulan Bintang Kota Ternate itu beralasan isi gugatan itu sengaja dirahasiakan agar tidak bocor pada pihak yang digugat.
 
“Yang pasti gugatannya lebih banyak pada keberatan kita atas hasil Pemilu Kada di Ternate yang sarat dengan kecurangan,” imbuhnya.
 
Pasangan Alva sendiri hanya menempati peringkat kedua dalam perolehan suara dengan presentasi sekitar 27,5 persen suara pemilih. Sementara pasangan pemenang yang ditetapkan KPU berdasarkan hasil rekapannya yakni Burhan Abdurachman-Arifin Djafar (Bur Aja) dinyatakan menang hanya dalam satu putaran dengan perolehan presentase suara mencapai 47,3 persen suara sah pemilih.

(Fitra Iskandar)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement